Tag

, , , , , , ,


Akhir-akhir ini Dikti mensyaratkan linieritas pendidikan bagi dosen yang akan mengajukan jabatan fungsionalnya ke jenjang Guru Besar (profesor). Dengan cara ini diharapkan para guru besar mempunyai kepakaran yang tinggi sesuai dengan pendidikannya.

Menurut Prof. Ir. Urip Santoso, S.IKom., M.Sc., Ph.D: “Persyaratan ini tentu saja memupus harapan bagi para dosen yang tidak linier jenjang kepakarannya.” Namun, masih bayak dosen yang bingung mengenai konsep linieritas ini.

Saat ini ada kecenderungan melinierkan sesuatu yang sebenarnya memang tidak (perlu) linier. Memang ada yang bisa mempunyai hubungan yang linier, dari satu titik ke titik berikutnya membuat sebuah garis lurus. Apalagi dalam jangka (atau jarak) pendek. Tapi banyak hal yang memang tidak linier. Jalan yang berliku, jalan yang tidak lurus. Sayangnya, seringkali yang tidak linier tersebut hanya bisa dicari solusinya dengan cara membuatnya menjadi linier, dengan merubahnya ke dalam bentuk logaritma, atau natural logaritma.

Mengutip sumber dari website Kopertis 3, Hal ini bisa dibaca di Lampiran 4 tentang Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Ilmu (mulai dari halaman 17, terutama baca VI Rumpun Ilmu Teknik ada di hal 27)
atau di buku 3 pedoman Serdos 211 juga ada lampiran ini

Prodi yang terletak di satu Sub Rumpun (dengan dua nomor pertama sama mis 421 dengan 42x ) dianggap linear, contohnya di 1. Sub Rumpun Teknik Sipil dan Perencanaan Tata Ruang dengan koding 420:

Teknik Asitektur (426), Teknik Planologi ( bisa aja 423 atau 424 ), Transportasi (428) adalah linear, namun bila Arsitekturnya adalah Desain seperti Desain inteior yang termasuk dalam sub rumpun (706) maka tak linear dengan sub rumpun Teknik Sipil.

Perlu diinfokan, untuk menempatkan dosen di homebase tertentu (bidang penugasan) atau ditugaskan mengajar di mata kuliah mana adalah wewenang pimpinan PT, mau ditempatkan sesuai gelar akademik S1 atau S2 itu hak pimpinan PT (otonomi kampus), Dikti tak bisa intervensi. Lalu kenapa masalah linear ini selalu dipermasalahkan, tak lain karena :

a) Bagi PT, berpengaruh terhadap nilai akreditasi Ban-PTnya yaitu di penilain Standar ke 4 Sumber Daya Manusia, di situ akan dinilai Kesesuaian keahlian dosen (baik dosen tetap, dosen LB atau dosen honor) apa sesuai dengan bidang penugasannya dan matakuliah yang diajarnya apa sesuai dengan gelar akademiknya. Akreditasi merupakan merek mutu dari PT, semakin bagus peringkat akreditasi semakin banyak calon mahasiswa yang datang mendaftar, dana masuk lancar membuat PT (terutama PTS) bisa lancar beroperasi, dan akreditasi yang bagus juga akan turut menaikkan peringkat PT di kancah dunia pendidikan.

b) Bagi sang dosen, selain berpengaruh ke kesempatan melamar/pindah homebase/mengajar ke PT yang dia minati, juga berpengaruh ke Kum dari nilai ijazah yang dia peroleh, kalo linear kum ijazah ( S3 =200, S2 =150, S1 =100) sementara bagi yang tak linear (kum S3 =15, S2= 10, S1= 5), dan bagi dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke GB, seandainya berhasil, gelar jafung GB yang diperoleh akan mencantumkan bidang penugasan sesuai dengan bidang ilmu (gelar akademik terakhirnya). Contohnya bagi dosen yang bergelar S3 manajemen sedangkan S2nya lulusan akuntansi, maka dia hanya bisa peroleh gelar Profesor dengan bidang penugasan Manajemen.

Menurut Pak Albi Fitransyah:
*** Linear dan yang “terlanjur” tidak linear, namun “serumpun” ***

Beda kalau di Perguruan Tinggi di luar negeri dimana tidak dikenal istilah “LINEAR”. Yang dikenal adalah “Keserumpunan Ilmu atas dasar Integrated”. Jadi ada keteritegrasian. Ada salah satu dosen di luar negeri yg s1 nya Mathematics. s2 dan s3 nya Informatics System. Dan jadi Professor di perguruan tinggi luar negeri dan bikin buku pemrograman dan database.

Jadi disini ada “TIDAK LINEAR”, tetapi “INTEGRATED”. Aturan di Indonesia mesti DIUBAH. Ini berkaitan dengan penelitian dia saat ambil s3. Apakah bisa mengintegrasikan antara s1 dan s2 nya yang masih “serumpun”. Aturan di Indonesia TERLALU KAKU.

Menurut saya, Ini seperti matematik:

– Fungsi Linier : Mengacu kepada konsep berbeda namun berhubungan
– Fungsi Non Linier: Fungsi non linier merupakan model yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan fungsi linier, karena sebagian dari model linier yang ada, sesungguhnya merupakan linierisasi dari model non linier.

Seperti kata Pak Muchdie, Ir., MS, PGDiplRD., PhD.:

Masalahnya ada disiplin ilmu yang integrated, yang dibentuk dari berbagai disiplin ilmu yang lain. Ilmu Manajemen bisa linier, bisa juga tidak linier. Mereka yang mengambil S-2 Ilmu Manajemen, bisa dan boleh berasal dari bidang ilmu yang lain. Dimana-mana ini berlaku. Mereka yang lulusan Sarjana Teknik yang ingin memperdalam Manajemen Produksi atau Manajemen Teknologi, bisa saja mengambil S-2 Manajemen. Konsentrasinya kemudian, sesuai dengan pilihannya. Apakah ini tidak boleh? Tidak diakui dalam penjenjangan kepangkatan akademis?

Nah……Mungkin kita perlu merujuk dokumen UNESCO yang bertajuk “A Holistic and Integrated Approach to Values Education for Human Development” atau Paper “General Theory on Powerful Thinking (OTSM): Digest of Evolution, Theoretical Background, Tools for Practice and Some Domain of Application” 🙂